SPT Masa PPN 1111 yang diatur dalam
Perdirjen Nomor PER-44/PJ/2010 ini menggantikan formulir SPT Masa PPN
yang selama ini dikenal, yaitu:
a. SPT Masa PPN 1107 yang diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ/2006 tentang
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2010;
dan
b. SPT Masa PPN 1108 yang diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-29/PJ/2008 tentang Bentuk,
Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam bentuk Formulir Kertas (Hard
Copy) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan
Pajak Dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-15/PJ/2010.
SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :
a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
1. Formulir 1111 AB -
Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07). Lampiran SPT Masa
PPN ini sebagai Sub Induk SPT Masa PPN (memuat keterangan rekapitulasi
penyerahan, perolehan dan penghitungan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan)
2. Formulir 1111 A1 -
Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP
(D.1.2.32.08). Lampiran SPT Masa PPN ini untuk melaporkan Pemberitahuan
Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud
3. Formulir 1111 A2 -
Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
(D.1.2.32.09). Lampiran SPT Masa PPN ini untuk melaporkan:
• Faktur Pajak
selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak
mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, yang
diterbitkan; dan/atau
• Nota Retur/Nota Pembatalan yang diterima
4. Formulir 1111 B1 -
Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
(D.1.2.32.10). Lampiran SPT Masa PPN ini untuk melaporkan Pemberitahuan
Impor Barang atas impor Barang Kena Pajak dan/atau SSP atas Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
5. Formulir 1111 B2 -
Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP
Dalam Negeri (D.1.2.32.11). Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan:
• Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, yang diterima; dan/atau
• Nota Retur/Nota
Pembatalan atas pengembalian Barang Kena Pajak/pembatalan Jasa Kena
Pajak yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan, yang diterbitkan
6. Formulir 1111 B3 -
Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat
Fasilitas (D.1.2.32.12). Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan:
• Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, yang diterima; dan/atau
• Nota Retur/Nota
Pembatalan atas pengembalian Barang Kena Pajak/pembatalan Jasa Kena
Pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat
fasilitas, yang diterbitkan
SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:
1. dalam media elektronik; atau
2. melalui e-Filing.
SPT Masa PPN 1111
dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang melaporkan
ekspor dan/atau Faktur Pajak dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh
lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak. Penyampaian dalam bentuk data
elektronik dengan media elektronik menggunakan aplikasi e-SPT yang telah
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak . Namun demikian Induk SPT
Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
copy).
Dalam hal PKP menyampaikan SPT Masa PPN
1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) perlu memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF.
1) PKP dapat
mencetak formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah
disediakan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut :
- Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
- Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
- Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Disamping pedoman
tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang
tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme.pdf.
2) Formulir SPT Masa
PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP
dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya
kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
b. Faktur Pajak dan Nota Retur
1) Faktur Pajak yang
diisikan dalam Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan
Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, adalah Faktur Pajak selain yang
digunggung yang dilaporkan dalam formulir 1111 AB - Rekapitulasi
Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2.
Faktur Pajak yang
dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan
identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2/ Undang-Undang KUP.
Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan maka Faktur Pajaknya :
- diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
- tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN;
dan menggunakan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam
peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud
dalam Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam
Negeri dengan Faktur Pajak.
2) Faktur Pajak
Khusus yang menggunakan kode transaksi "06" yang diterbitkan oleh PKP
Toko Retail yang ditunjuk yang melakukan penyerahan BKP kepada orang
pribadi pemegang paspor luar negeri semula dilaporkan secara gunggungan
pada butir III - Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana
dalam Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107A
sedangkan rinciannya dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN yaitu Daftar
Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi
Pemegang Paspor Luar Negeri. Dalam SPT Masa PPN 1111, Faktur Pajak
Khusus tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak
Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak dan PKP Toko
Retail tersebut tidak perlu membuat rincian penyerahan BKP kepada orang
pribadi pemegang paspor luar negeri.
3) Faktur Pajak atas
perolehan BKP/JKP yang diterima oleh PKP yang melakukan penyerahan yang
terutang dan tidak terutang pajak, dilaporkan di 2 (dua) tempat, yaitu
di Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas
Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, sebesar jumlah yang dapat dikreditkan
dan di Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat
Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas, sebesar jumlah yang tidak
dapat dikreditkan. Selanjutnya sesuai ketentuan, PKP melakukan
penyesuaian setiap akhir tahun sampai dengan selesainya masa manfaat
BKP/JKP terkait dalam Formulir 1111 AB butir III huruf B angka 3 - Hasil
Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai
penambah (pengurang) Pajak Masukan.
4) Nota Retur yang
dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 dikaitkan dengan Faktur
Pajaknya. Dalam hal Nota Retur tersebut terkait dengan Faktur Pajak yang
dapat dikreditkan, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir
1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan
BKP/JKP Dalam Negeri. Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait
dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat
fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 -
Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat
Fasilitas.
c. Penyampaian SPT Masa PPN 1111.
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN
1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Sebagai contoh, PKP dalam SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2011 melaporkan Faktur Pajak yang
diterbitkan dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada
setiap masa tidak melebihi 25 dokumen. Pada bulan Mei, PKP melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 yang mengakibatkan
dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 lebih dari 25. Dalam hal
demikian, PKP wajib menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak
Februari 2011 dalam bentuk data elektronik. Untuk masa pajak berikutnya
yaitu Masa Pajak Juni 2011, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111
dalam bentuk data elektronik.
d. Pembetulan SPT Masa PPN.
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT
Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan
dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan
formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
Sebagai contoh, PKP yang melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009 yang SPT Normalnya
menggunakan Formulir 1107, pembetulannya menggunakan Formulir 1107.
Begitu juga apabila PKP pada Masa Pajak April tersebut menggunakan
Formulir 1108, maka pembetulannya menggunakan Formulir 1108.
C. SPT Masa PPN 1111 DM
SPT Masa PPN Formulir 1111 DM yang
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010
hanya digunakan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan. Formulir ini untuk mengakomodasi ketentuan
Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN. Dalam ketentuan
tersebut diatur bahwa dalam rangka menyederhanakan penghitungan PPN yang
harus disetor, PKP tertentu menghitung besarnya Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan. Bagi PKP yang peredaran usahanya tidak lebih dari Rp
1.800.000.000,00 dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan, sedangkan bagi PKP yang kegiatan usahanya semata-mata
melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas atau PKP yang bergerak di
sektor perdagangan emas perhiasan diwajibkan untuk menggunakan pedoman
tersebut.
1. Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 74/PMK.03/2010 Pengusaha Kena Pajak dapat
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila
memenuhi syarat:
a. mempunyai
peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1
(satu) tahun buku;
b. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Besarnya Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar :
a. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
b. 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak
yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak
dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak
Penghasilan
2. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 79/PMK.03/2010 Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan. Kegiatan usaha tertentu adalah kegiatan
usaha yang semata-mata melakukan :
a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
b. penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, sebesar :
a. 90% (sembilan
puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak
melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
b. 80% (delapan
puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak
melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Pengusaha Kena Pajak
yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak
Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Pada prinsipnya PKP
yang menggunakan Deemed PM akan selalu mengalami Kurang Bayar (KB),
namun PKP masih dimungkinkan mengalami Lebih Bayar (LB), antara lain
apabila:
1) PKP melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan peredaran usaha menjadi lebih kecil; atau
2) terdapat nota
retur atau nota pembatalan yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah
penyerahan dalam masa pajak yang bersangkutan; atau
3) terdapat PM hasil
kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, namun hanya untuk LB masa
sebelum PKP tersebut menggunakan Deemed PM. Dengan demikian, apabila LB
tersebut berasal dari Masa Pajak pada saat PKP tersebut menggunakan
mekanisme normal, kelebihan tersebut tidak dapat dikompensasikan.
PKP yang menggunakan Deemed PM hanya melampirkan :
1) Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak; dan
2) Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Kedua lampiran tersebut lebih ditujukan untuk kepentingan konfirmasi.
Mekanisme penghitungan untuk PKP yang menghitung menggunakan Deem PM adalah sebagai berikut :
1) PM dihitung sebesar persentase tertentu dari PK;
2) PK dihitung sebesar tarif (10%) dikalikan dengan peredaran usaha; dan
3) Peredaran usaha meliputi peredaran yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.
Sesuai mekanisme
Deemed PM, PKP tidak diperkenankan untuk mengkreditkan PM atas perolehan
barang (termasuk barang modal) atau jasa yang diterima, sehingga PKP
tersebut:
1) tidak akan pernah
melakukan penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan (dalam hal
barang modal tersebut digunakan untuk penyerahan yang terutang dan tidak
terutang PPN); dan
2) tidak akan pernah mengalami skema gagal berproduksi.
D. Makin Mudah atau Makin Rumit?
Untuk mengatakan SPT PPN baru makin
mudah atau makin rumit, ada baiknya diperbandingkan antara bentuk baru
SPT Masa PPN dan bentuk lamanya. Terdapat beberapa hal yang berbeda
terkait dengan pemberlakuan dua bentuk baru formulir SPT Masa PPN jika
diperbandingkan dengan bentuk lama, yaitu
a. Dalam SPT Masa PPN bentuk lama PKP
yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dan PKP
lainnya menggunakan bentuk formulir yang sama yaitu SPT Masa PPN PPN
1107 atau SPT Masa PPN PPN 1108. Sedangkan dalam SPT Masa PPN bentuk
baru dibedakan, untuk yang PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM, sedangkan
PKP lainnya menggunakan SPT Masa PPN 1111
b. Baik bentuk SPT Masa PPN 1111 maupun
bentuk SPT Masa PPN 1111 DM telah disesuaikan dengan format scanning
oleh PPDDP sehingga tidak lagi dibedakan antara bentuk SPT format
scanning dan format non scanning. Sedangkan dalam bentuk lama masih
dikenal SPT format scanning (SPT PPN 1108) dan format non scanning (SPT
PPN 1107). Dengan demikian dari sudut pandang DJP, SPT Masa PPN 1111
bentuk baru lebih memudahkan untuk kepentingan administrasi dan
pengolahan data.
c. SPT Masa PPN 1111 atau SPT Masa PPN
1111 DM dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang
melaporkan ekspor atau Faktur Pajak dengan jumlah lebih dari 25 (dua
puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak. Hal ini berbeda jika
dibandingkan dengan bentuk lama, SPT Masa PPN 1107 dalam bentuk data
elektronik wajib digunakan oleh PKP yang melaporkan ekspor atau Faktur
Pajak dengan jumlah lebih dari 30 (tiga puluh) dokumen dalam 1 (satu)
Masa Pajak. Dengan demikian SPT Masa PPN bentuk baru lebih membatasi PKP
dalam menggunakan SPT dalam bentuk kertas (hardcopy).
d. Dalam hal tidak ada data yang
dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111 atau SPT Masa PPN 1111 DM ,
PKP tidak perlu melampirkan lampiran tersebut. Ini dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 atau
SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas dan mengurangi beban
administrasi DJP.
Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan
bentuk lama. Dalam SPT Masa PPN 1107 atau SPT Masa PPN 1108 walaupun
tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1107 atau SPT
Masa PPN 1108 PKP tetap harus melampirkan lampiran tersebut.
e. Faktur Pajak yang diisikan dalam
Formulir 1111 A2 adalah semua faktur pajak yang menggunakan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam
peraturan mengenai Faktur Pajak. Termasuk juga yang identitasnya tidak
lengkap. Hal ini berbeda dengan SPT Masa PPN bentuk lama. Dalam lampiran
1107 A atau 1108 A angka III yang dirinci hanya faktur pajak standar,
sedangkan faktur pajak lainnya dimasukkan dalam faktur pajak sederhana.
Perubahan ketiga UU PPN dengan UU No 42
Tahun 2009 tidak lagi mengenal istilah faktur pajak sederhana. Namun
dalam penerbitan faktur pajak PKP masih diperkenankan mengisi faktur
pajak tanpa mencantumkan :
• identitas pembeli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
• identitas pembeli
serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
pedagang eceran
Untuk mengakomodasi perubahan UU PPN
tersebut maka didalam format baru SPT Masa PPN 1111 dikenal istilah
"Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Yang Tidak Digunggung"
(formulir 1111 AB I.B.1) dan "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur
Pajak Yang Digunggung" (formulir 1111 AB I.B.2). Penyerahan Dalam Negeri
dengan Faktur Pajak yang Tidak Digunggung diisi dengan jumlah DPP, PPN,
dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur
Pajak yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya
mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak. Termasuk
juga yang identitasnya tidak lengkap. Penyerahan Dalam Negeri dengan
Faktur Pajak yang Digunggung Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM,
atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang
tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan
penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Pengisiannya dilakukan
dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas
penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli
serta nama dan tanda tangan penjual. Dengan kata lain, penyerahan yang
dulu menggunakan istilah faktur pajak sederhana sekarang dilaporkan di
Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung formulir
1111 AB I.B.2.
f. Sebelumnya DJP menyediakan file PDF
untuk format scanning (SPT Masa PPN 1108) yang dapat diketik dalam file
PDF tersebut dan mencetaknya langsung, yang sekarang tidak dimungkinkan
lagi. Sehingga dalam pengisian SPT Masa PPN bentuk baru dilakukan dengan
cara ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok (bukan huruf
sambung) atau diketik dengan menggunakan mesin ketik. Walaupun
disediakan file PDF, SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM dalam bentuk file PDF
terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP mengisi formulir SPT Masa PPN
1111 atau 1111 DM tersebut secara manual dengan tulisan tangan atau
diketik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar