Selasa, 17 Juni 2014

e-SPT 1111 (e-STP MASA PPN 1111)

SPT Masa PPN 1111

SPT Masa PPN 1111 yang diatur dalam Perdirjen Nomor PER-44/PJ/2010 ini menggantikan formulir SPT Masa PPN yang selama ini dikenal, yaitu:
a. SPT Masa PPN 1107 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2010; dan
b. SPT Masa PPN 1108 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-15/PJ/2010.
SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :
a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
1. Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07). Lampiran SPT Masa PPN ini sebagai Sub Induk SPT Masa PPN (memuat keterangan rekapitulasi penyerahan, perolehan dan penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan)
2. Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08). Lampiran SPT Masa PPN ini untuk melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
3. Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09). Lampiran SPT Masa PPN ini untuk melaporkan:
• Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, yang diterbitkan; dan/atau
• Nota Retur/Nota Pembatalan yang diterima
4. Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10). Lampiran SPT Masa PPN ini untuk melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor Barang Kena Pajak dan/atau SSP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
5. Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11). Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan:
• Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, yang diterima; dan/atau
• Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian Barang Kena Pajak/pembatalan Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan, yang diterbitkan
6. Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12). Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan:
• Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, yang diterima; dan/atau
• Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian Barang Kena Pajak/pembatalan Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, yang diterbitkan
SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:
1. dalam media elektronik; atau
2. melalui e-Filing.
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang melaporkan ekspor dan/atau Faktur Pajak dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak. Penyampaian dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak . Namun demikian Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Dalam hal PKP menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF.
1) PKP dapat mencetak formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut :
  • Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
  • Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
  • Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Disamping pedoman tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme.pdf.
2) Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
b. Faktur Pajak dan Nota Retur
1) Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, adalah Faktur Pajak selain yang digunggung yang dilaporkan dalam formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2.
Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2/ Undang-Undang KUP.
Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan maka Faktur Pajaknya :
- diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
- tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN;
dan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
2) Faktur Pajak Khusus yang menggunakan kode transaksi "06" yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk yang melakukan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri semula dilaporkan secara gunggungan pada butir III - Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana dalam Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107A sedangkan rinciannya dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN yaitu Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Dalam SPT Masa PPN 1111, Faktur Pajak Khusus tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak dan PKP Toko Retail tersebut tidak perlu membuat rincian penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
3) Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP yang diterima oleh PKP yang melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak, dilaporkan di 2 (dua) tempat, yaitu di Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, sebesar jumlah yang dapat dikreditkan dan di Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas, sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan. Selanjutnya sesuai ketentuan, PKP melakukan penyesuaian setiap akhir tahun sampai dengan selesainya masa manfaat BKP/JKP terkait dalam Formulir 1111 AB butir III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.
4) Nota Retur yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 dikaitkan dengan Faktur Pajaknya. Dalam hal Nota Retur tersebut terkait dengan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
c. Penyampaian SPT Masa PPN 1111.
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Sebagai contoh, PKP dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2011 melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada setiap masa tidak melebihi 25 dokumen. Pada bulan Mei, PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 yang mengakibatkan dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 lebih dari 25. Dalam hal demikian, PKP wajib menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dalam bentuk data elektronik. Untuk masa pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Juni 2011, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
d. Pembetulan SPT Masa PPN.
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
Sebagai contoh, PKP yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009 yang SPT Normalnya menggunakan Formulir 1107, pembetulannya menggunakan Formulir 1107. Begitu juga apabila PKP pada Masa Pajak April tersebut menggunakan Formulir 1108, maka pembetulannya menggunakan Formulir 1108.
C. SPT Masa PPN 1111 DM
SPT Masa PPN Formulir 1111 DM yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 hanya digunakan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Formulir ini untuk mengakomodasi ketentuan Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa dalam rangka menyederhanakan penghitungan PPN yang harus disetor, PKP tertentu menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Bagi PKP yang peredaran usahanya tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, sedangkan bagi PKP yang kegiatan usahanya semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas atau PKP yang bergerak di sektor perdagangan emas perhiasan diwajibkan untuk menggunakan pedoman tersebut.
1. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 74/PMK.03/2010 Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi syarat:
a. mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku;
b. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar :
a. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
b. 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan
2. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 79/PMK.03/2010 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Kegiatan usaha tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
b. penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, sebesar :
a. 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
b. 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Pada prinsipnya PKP yang menggunakan Deemed PM akan selalu mengalami Kurang Bayar (KB), namun PKP masih dimungkinkan mengalami Lebih Bayar (LB), antara lain apabila:
1) PKP melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan peredaran usaha menjadi lebih kecil; atau
2) terdapat nota retur atau nota pembatalan yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah penyerahan dalam masa pajak yang bersangkutan; atau
3) terdapat PM hasil kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, namun hanya untuk LB masa sebelum PKP tersebut menggunakan Deemed PM. Dengan demikian, apabila LB tersebut berasal dari Masa Pajak pada saat PKP tersebut menggunakan mekanisme normal, kelebihan tersebut tidak dapat dikompensasikan.
PKP yang menggunakan Deemed PM hanya melampirkan :
1) Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak; dan
2) Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Kedua lampiran tersebut lebih ditujukan untuk kepentingan konfirmasi.
Mekanisme penghitungan untuk PKP yang menghitung menggunakan Deem PM adalah sebagai berikut :
1) PM dihitung sebesar persentase tertentu dari PK;
2) PK dihitung sebesar tarif (10%) dikalikan dengan peredaran usaha; dan
3) Peredaran usaha meliputi peredaran yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.
Sesuai mekanisme Deemed PM, PKP tidak diperkenankan untuk mengkreditkan PM atas perolehan barang (termasuk barang modal) atau jasa yang diterima, sehingga PKP tersebut:
1) tidak akan pernah melakukan penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan (dalam hal barang modal tersebut digunakan untuk penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN); dan
2) tidak akan pernah mengalami skema gagal berproduksi.
D. Makin Mudah atau Makin Rumit?
Untuk mengatakan SPT PPN baru makin mudah atau makin rumit, ada baiknya diperbandingkan antara bentuk baru SPT Masa PPN dan bentuk lamanya. Terdapat beberapa hal yang berbeda terkait dengan pemberlakuan dua bentuk baru formulir SPT Masa PPN jika diperbandingkan dengan bentuk lama, yaitu
a. Dalam SPT Masa PPN bentuk lama PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dan PKP lainnya menggunakan bentuk formulir yang sama yaitu SPT Masa PPN PPN 1107 atau SPT Masa PPN PPN 1108. Sedangkan dalam SPT Masa PPN bentuk baru dibedakan, untuk yang PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM, sedangkan PKP lainnya menggunakan SPT Masa PPN 1111
b. Baik bentuk SPT Masa PPN 1111 maupun bentuk SPT Masa PPN 1111 DM telah disesuaikan dengan format scanning oleh PPDDP sehingga tidak lagi dibedakan antara bentuk SPT format scanning dan format non scanning. Sedangkan dalam bentuk lama masih dikenal SPT format scanning (SPT PPN 1108) dan format non scanning (SPT PPN 1107). Dengan demikian dari sudut pandang DJP, SPT Masa PPN 1111 bentuk baru lebih memudahkan untuk kepentingan administrasi dan pengolahan data.
c. SPT Masa PPN 1111 atau SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang melaporkan ekspor atau Faktur Pajak dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan bentuk lama, SPT Masa PPN 1107 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang melaporkan ekspor atau Faktur Pajak dengan jumlah lebih dari 30 (tiga puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak. Dengan demikian SPT Masa PPN bentuk baru lebih membatasi PKP dalam menggunakan SPT dalam bentuk kertas (hardcopy).
d. Dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111 atau SPT Masa PPN 1111 DM , PKP tidak perlu melampirkan lampiran tersebut. Ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 atau SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas dan mengurangi beban administrasi DJP.
Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan bentuk lama. Dalam SPT Masa PPN 1107 atau SPT Masa PPN 1108 walaupun tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1107 atau SPT Masa PPN 1108 PKP tetap harus melampirkan lampiran tersebut.
e. Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A2 adalah semua faktur pajak yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak. Termasuk juga yang identitasnya tidak lengkap. Hal ini berbeda dengan SPT Masa PPN bentuk lama. Dalam lampiran 1107 A atau 1108 A angka III yang dirinci hanya faktur pajak standar, sedangkan faktur pajak lainnya dimasukkan dalam faktur pajak sederhana.
Perubahan ketiga UU PPN dengan UU No 42 Tahun 2009 tidak lagi mengenal istilah faktur pajak sederhana. Namun dalam penerbitan faktur pajak PKP masih diperkenankan mengisi faktur pajak tanpa mencantumkan :
• identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
• identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran
Untuk mengakomodasi perubahan UU PPN tersebut maka didalam format baru SPT Masa PPN 1111 dikenal istilah "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Yang Tidak Digunggung" (formulir 1111 AB I.B.1) dan "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Yang Digunggung" (formulir 1111 AB I.B.2). Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Tidak Digunggung diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak. Termasuk juga yang identitasnya tidak lengkap. Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Pengisiannya dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Dengan kata lain, penyerahan yang dulu menggunakan istilah faktur pajak sederhana sekarang dilaporkan di Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung formulir 1111 AB I.B.2.
f. Sebelumnya DJP menyediakan file PDF untuk format scanning (SPT Masa PPN 1108) yang dapat diketik dalam file PDF tersebut dan mencetaknya langsung, yang sekarang tidak dimungkinkan lagi. Sehingga dalam pengisian SPT Masa PPN bentuk baru dilakukan dengan cara ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok (bukan huruf sambung) atau diketik dengan menggunakan mesin ketik. Walaupun disediakan file PDF, SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 atau 1111 DM tersebut secara manual dengan tulisan tangan atau diketik.‏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar