Mulai Masa Pajak Januari 2011,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan format baru SPT Masa PPN,
yaitu SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM. Pemberlakuan format
baru ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
Masukan.
Dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yang secara efektif diberlakukan, yaitu :
a. SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal);
b. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan
c. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
Penerbitan kedua Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
(Undang-Undang PPN), berikut peraturan pelaksanaannya.
Baik bentuk SPT Masa PPN 1111 maupun
bentuk SPT Masa PPN 1111 DM telah disesuaikan dengan format scanning
oleh PPDDP sehingga tidak lagi dibedakan antara bentuk SPT format
scanning dan format non-scanning. Petunjuk pengisian pun telah
disesuaikan dengan format scanning tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar