Selasa, 17 Juni 2014

e-SPT 1111 (MASA MEMBERLAKUKAN FAKTUR PAJAK SPT 1111 )

Mulai Masa Pajak Januari 2011, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan format baru SPT Masa PPN, yaitu SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM. Pemberlakuan format baru ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yang secara efektif diberlakukan, yaitu :
a. SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal);
b. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan
c. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
Penerbitan kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), berikut peraturan pelaksanaannya.
Baik bentuk SPT Masa PPN 1111 maupun bentuk SPT Masa PPN 1111 DM telah disesuaikan dengan format scanning oleh PPDDP sehingga tidak lagi dibedakan antara bentuk SPT format scanning dan format non-scanning. Petunjuk pengisian pun telah disesuaikan dengan format scanning tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar